
Nikah hukumnya sunnat bagi orang yang memerlukannya.
Syariat nikah berasal dari Al-Qur'a, dan Hadits serta ijma' ulama
Firman Allah swt. :
Artinya :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui"