TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Selasa, 19 November 2013

Adab Bertaziah ----> lanjutan..

Dan disunahkan menyeluruh takziahnya kepada seluruh keluarga mayat , baik kepada anak anaknya  maupun yg tua,  Tidak bertakziah pemudi (gadis) kecuali bersama mahromnya.

Yang paling utama , adanya taziah sebelum penguburan. Karena itu waktu yang sangat (paling) sedih.

Dan adanya takziah tersebut  3 hari , Sebab menurut kebiasaannya kesusahan yang sangat itu tidak lebih dari 3 hari
Setelah 3 hari makruh, karena dapat memperbaharui kesedihan.

Dan telah menjadikan Rasulullah saw. Puncak kesedihan adalah tiga hari.
Sebab dalam sahih bukhari dan muslim disebutkan yang artinya :

"Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak halal berkabung atas mayit lebih dari 3 hari."

Permulaan tiga hari itu semenjak mayit dikubur.

Pengecualian ketetapan ini apabila orang yang takziah atau orang yang ditakziahi sedang bepergian. (Misal orang merantau) jika demikian masa takziah itu berterusan hingga kembalinya orang yg bepergian.

Rabu, 25 Juli 2012

Orang Yang Batal Puasanya Karena bersenggama

Orang yang batal puasanya karena bersenggama harus mengganti puasanya ditambah dengan membayar kifarat ( kifarah ), yaitu :
memerdekakan Budak, kalau tidak sanggup harus berpuasa dua bulan terus menerus, dan kalau tidak sanggup harus memberi makan untuk 60 fakir miskin. Senggama itu dilakukan antara suami isterie dengan kesengajaan, artinya mereka ingat bahwa dirinya sedang berpuasa.

Tetapi kalau tidak disengaja, tidak ingat dirinya sedang berpuasa, tidak batal puasanya dan tidak membayar kifarat. Pemberian Kifarah dilakukan oleh suami , sedangkan istri tidak berkewajiban membayarnya, Akan tetapi Istrie juga berdosa besar.

Orang yang bepergian dimana boleh berbuka puasa untuk meringankan beban,


Apabila melakukan senggama dengan orang lain ( selain dengan istri ), Maka ada dua hukum :

1. Apabila melakukannya dalam keadaan puasa, maka dihukum dengan harus mengganti puasa , membayar kifarat dan dosa besar sebagai orang yang berzina.

2. Apabila ia melakukannya dalam keadaan tidak berpuasa (karena boleh berbuka), ia dihukumi dosa besar , sebab Berzina.

Batalnya Puasa dan pembayaran kifarah karena bersenggama pernah terjadi di Masa Rasulullah SAW. , dan beliau menghukum dengan sabdanya :



yang artinya :

"seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. Seraya berkata ."Ya Rasulullah, binasa aku".
Nabi bersabda : " Apa Sebabnya?".
Lelaki itu menjawab : "Aku bersenggama dengan isteriku di siang Ramadhan.
Nabi bersabda : " Apakah engkau punya harta untuk membebaskan budak ?".
Lelaki itu menjawab : " Tidak".
Nabi Bersabda: " Apa kau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?"
Lelaki Menjawab : "Tidak"
Nabi Bersabda " Apakah kamu mempunyai makanan untuk diberikan pada 60 fakir miskin."
Lelaki Menjawab : '' Tidak" ia pun duduk
Nabi (pergi, terus) datang dengan membawa tempat yang berisi kurma seraya bersabda kepadanya :
"Bershadakahlah dengan tamar (Kurma) ini"
Lelaki itu menjawab  : " atas orang yang lebih fakir daripada kami ? Demi Allah disana tidak ada orang yang lebih pantas diberi tamar itu daripada kami".
Maka Rasulullah saw. tertawa sehingga tampak taring beliau, 
Kemudian Bersabda :" Pulanglah berikan pada keluargamu"
(HR. Bukhari dan Muslim)


Jadi urutan urutan kifarah : pertam dengan memerdekakan budak.
kalau tidak sanggup, harus berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan kalau tidak sanggup, baru memberikan makan 60 fakir miskin. Tetapi kalau itupun tidak sanggup karena keadaan dirinya yang sangat menderita, maka tidak ada kifarah yan lain.




Dikutip dari kitab terjemahan kifayatul akhyar.
Disini penjelasannya sangat singkat. Apabila ada pertanyaan silahkan ngaji di pesantren- pesantren ahlussunah waljamaah (ASWAJA)di sekitar anda


Rabu, 18 Juli 2012

Yang Menyebabkan Batalnya Puasa

Hal - hal membatalkan puasa ada 10 perkara, yaiitu :

1. Masuknya sesuatu kedalam perut
2. Masuknya sesuatu ke dalam kepala ( lubang telinga).
3. Masuknya sesuatu ( obat) lewat kubul atau dubur.
4. Muntah yang disengaja.
5. Bersenggama ( bersetubuh).
6. Keluarnya seperma ( mani)
7. Menstruasi (haidh)
8. Nifas
9. Murtad


Dikutip dari kitab terjemahan kifayatul akhyar.
Disini penjelasannya sangat singkat. Apabila ada pertanyaan silahkan ngaji di pesantren- pesantren ahlussunah waljamaah (ASWAJA)di sekitar anda