TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Mei 2011

Hukum Nikah

Hukum nikah sangat erat hubungannya dengan mukhalaf ( pelakunya). Kalau ia (mukhalaf) sudah memerlukan, hukumnya wajib. Kalau ia ( mukhalaf) tidak mampu maka hukumnya makruh. Kalau ia berniat menyakiti isteri maka hukumnya haram. Sedangkan hukum asal dari nikah adalah mubah.

Nikah hukumnya sunnat bagi orang yang memerlukannya.
Syariat nikah berasal dari Al-Qur'a, dan Hadits serta ijma' ulama

Firman Allah swt. :
24:32

Artinya :
                  "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui"

Kamis, 28 April 2011

Definisi Nikah

Nikah menurut bahasa artinya : Mengumpulkan.

Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
4:3


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sabda Nabi Saw. : 


 إنكهواالولود

"Ingkihuul waluud".

Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "