TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Sabtu, 30 April 2011

Shalat Wajib, Rakaat dan Waktunya


Shalat wajib ialah shalat yang harus dikerjakan oleh Seorang muslim,
Shalat wajib ada 5, yaitu :

1. Shalat Dhuhur



Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak matahari condong ke arah barat sampai bayangan sama dengan  bendanya.

2. Shalat 'Ashar 
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak bayangan lebih panjang dari benda sampai bayangan 2 kali lebih panjang dari bendanya, sekitar hampir terbenamnya matahari.

3. Shalat Maghrib
Jumlah rakaatnya 3 Rakaat, dan waktunya sejak terbenam matahari sampai mega kuning hilang

4 Shalat Isya
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak hilangnya mega  kuning sampai fajar shadiq (hampir) terbit.

5. Shalat Subuh
Jumlah rakaatnya 2 rakaat, Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.



Macam - Macam Air




Air di bagi menjadi 4 macam :


1. Air mutlak
2. Air musyammas
3. Air musta'mal
4. Air yang najis ( terkena najis )


Air mutlak ialah : Air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh untuk bersuci. 
Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan  hadast  dan najis.




Air musyammas ialah : air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensuikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis. Dan makruh untuk bersuci, berdasarkan hadits yang artinya : " Nabi saw. melarang Aisyah menggunakan air musyammas; beliau bersabda : air itu bisa menimbulkan belang''.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, nabi bersabda yang artinya :
" Barang siapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak) maka jangan menyalahkan (yang lain) kecuali pada dirinya sendiri ".




Air musta'mal ialah : Air yang sudah di pakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak  mensucikan , tidak boleh di pakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci berdasar hadits, Nabi bersabda yang artinya : " Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya".


Termasuk air suci yang tidak mensucikan ialah air yang bercampur dengan benda-bebda suci yang merubah rasa atau baunya.




Air najis, yaitu air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa dan baunya.  Kalau air itu sedikit (kurang dari 2 kulah ) menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sampai berubah rasa atau baunya.


Yang dimaksud air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua kulah atau lebih. Ukuran dua kulah kurang lebih 500 pon Irak atau kurang lebih 200 liter.


ini tambahan buat ngapalin macam macam air

Harta Yang Wajib Dizakati



 تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, Yaitu :
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.

Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43

2:43


Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.

Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.

Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''