Hukum nikah sangat erat hubungannya dengan mukhalaf ( pelakunya). Kalau ia (mukhalaf) sudah memerlukan, hukumnya wajib. Kalau ia ( mukhalaf) tidak mampu maka hukumnya makruh. Kalau ia berniat menyakiti isteri maka hukumnya haram. Sedangkan hukum asal dari nikah adalah mubah.
Nikah hukumnya sunnat bagi orang yang memerlukannya.
Syariat nikah berasal dari Al-Qur'a, dan Hadits serta ijma' ulama
Firman Allah swt. :
Artinya :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui"
Jumat, 27 Mei 2011
Hukum Nikah
Diposting oleh
Unknown
di
19.46
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Nikah