TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Sabtu, 30 April 2011

Shalat Wajib, Rakaat dan Waktunya


Shalat wajib ialah shalat yang harus dikerjakan oleh Seorang muslim,
Shalat wajib ada 5, yaitu :

1. Shalat Dhuhur



Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak matahari condong ke arah barat sampai bayangan sama dengan  bendanya.

2. Shalat 'Ashar 
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak bayangan lebih panjang dari benda sampai bayangan 2 kali lebih panjang dari bendanya, sekitar hampir terbenamnya matahari.

3. Shalat Maghrib
Jumlah rakaatnya 3 Rakaat, dan waktunya sejak terbenam matahari sampai mega kuning hilang

4 Shalat Isya
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak hilangnya mega  kuning sampai fajar shadiq (hampir) terbit.

5. Shalat Subuh
Jumlah rakaatnya 2 rakaat, Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.



Macam - Macam Air




Air di bagi menjadi 4 macam :


1. Air mutlak
2. Air musyammas
3. Air musta'mal
4. Air yang najis ( terkena najis )


Air mutlak ialah : Air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh untuk bersuci. 
Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan  hadast  dan najis.




Air musyammas ialah : air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensuikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis. Dan makruh untuk bersuci, berdasarkan hadits yang artinya : " Nabi saw. melarang Aisyah menggunakan air musyammas; beliau bersabda : air itu bisa menimbulkan belang''.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, nabi bersabda yang artinya :
" Barang siapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak) maka jangan menyalahkan (yang lain) kecuali pada dirinya sendiri ".




Air musta'mal ialah : Air yang sudah di pakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak  mensucikan , tidak boleh di pakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci berdasar hadits, Nabi bersabda yang artinya : " Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya".


Termasuk air suci yang tidak mensucikan ialah air yang bercampur dengan benda-bebda suci yang merubah rasa atau baunya.




Air najis, yaitu air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa dan baunya.  Kalau air itu sedikit (kurang dari 2 kulah ) menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sampai berubah rasa atau baunya.


Yang dimaksud air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua kulah atau lebih. Ukuran dua kulah kurang lebih 500 pon Irak atau kurang lebih 200 liter.


ini tambahan buat ngapalin macam macam air

Harta Yang Wajib Dizakati



 تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, Yaitu :
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.

Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43

2:43


Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.

Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.

Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''

Jumat, 29 April 2011

Dasar Wajib Shalat

Asal diwajibkannya shalat berdasarkan firman Allah swt :

2:43

Artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". ( Al Baqarah : 43 )





Ayat tersebut memerintahkan untuk memelihara Shalat. hadits yang menyebut tentang keharusan shalat banyak sekali, dimulai dengan penyebutan waktunya, sebab mengetahui waktu itu penting sekali,  dengan masuknya waktu, shalat diwajibkan. 
Allah berfirman : 


4:103


Artinya :   "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". ( Annisa : 103 )


Nabi saw. Bersabda yang artinya :


" Jibril as. mengimamiku di rumah dua kali, ia shalat dhuhur bersamaku ketika matahari condong  (kebarat) sedikit, dan sahlat Ashar ketika bayangan sudah sama dengan bendanya ( Panjangnya) dan shalat Magrib ketika orang yang puasa berbuka, dan shalat isya ketika mega (awan) merah telah hilang, dan shalat subuh ketika orang orang yang berpuasa sudah tidak boleh makan dan minum". 
(HR. Abu Daud Dan Tirmidzi )

Kamis, 28 April 2011

Air yang boleh di pakai bersuci

 بسم الله الرحمن الرحيم


 المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد 

Air yang boleh untuk bersuci ada 7 macam, yaitu :
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air Sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air ( sumber )
  6. Air Salju ( air es )
  7. Air embun 

Tentang air hujan Berdasarkan firman Allah swt. :

8:11

Artinya :
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). (Al Anfal : 11 )


Tentang air laut, Sabda Nabi saw. yang artinnya :
“Ia (Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.” (Disahihkan oleh ibnu hibban, Ibnu sakan, At turmudzi dan Al- Bukhari)


Tentang air Sungai, air sumber, air es, dan air embun berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata yang artinya :

" Rasulallah saw. ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah) , Saya bertanya : wahai Rasulallah, apa yang tuan baca ? Nabi bersabda : Saya membaca : Ya Allah jauhkan dariku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah bersihkan dariku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran; Ya Allah, bersihkan dariku dari kesalahanku dengan air es dan embun ." (HR. Bukhari dan Muslim).


Tentang air sumur, Berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Sahl yang artinya 


" Mereka (para sahabat) bertanya : "Ya Rasulallah, Tuan berwudlu dengan air sumur yang budlaah, padahal orang banyak, orang yang haid dan orang yang junub datang kesana ; Nabi bersabda  : air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya ". 
( Dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ahmad dan lainnya)

Berburu dan Menyembelih

Firman Allah :
5:2

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ( Al-maidah : 2 )

Hukum berburu
Berburu hukumnya mubah, sebab perintah ( berburu dalam ayat tersebut) sesudah larangan

Perang



perang ( melawan musuh orang kafir yang menyerang ) hukumnya fardlu kifayah.

4:95

Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,

(Surat An-Nisā' : 95 )


Hukum perang tidak sampai fardlu ain sebab,  kalau setiap orang diwajibkan perang kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang sosial (yang lainnya) menjadi sepi, perekonomian macet , hal yang demikian akan meruntuhkan negara.

Definisi Nikah

Nikah menurut bahasa artinya : Mengumpulkan.

Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
4:3


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sabda Nabi Saw. 


 إنكهواالولود

"Ingkihuul waluud".

Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "

Faraidl dan Warisan

Definisi :
Faraidl menurut bahasa artinya : ketentuan.
Menurut istilah artinya : bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama ( islam) untuk orang yang berhak.
Pada masa jahiliah hanya orang laki - laki saja yang mendapatkan warisan. Orang perempuan, orang tua , dan anak - anak tidak mendapat.
setelah agama islam lahir, Allah menghapus cara itu (jahiliyyah) . 
sabda Nabi Saw. yang artinyya " Allah azza wa jalla telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya, ketahuilah tidak ada wasiyat ke pada waris " (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan ibnu majah)

sahabat yang terkenal dalam ilmu faraidl ada 4 orang, yaitu :
1 Ali
2 Ibn Abbas
3 Ibn Mas'ud
4 Zaid

Muamalah

Dasar jual beli.
jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi. Allah telah mengajarkan dengan firman-Nya :

2:275

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

dan sabda Nabi Saw. Memperkuat ayat diatas : 

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang bertransaksi jual beli itu punya hak khiyar (memilih) selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menerangkan (apa adanya), maka keduanya akan diberi barakah dalam jual belinya. Tapi bila mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat) maka akan dihilangkan keberkahan jual beli atas keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)



Haji

Arti haji

Haji menurut bahasa artinya : Maksud
Sedangkan menurut istilah artinya : bermaksud berkunjung ke Masjidil Haram (ka'bah) untuk tujuan tertentu

Puasa

Puasa ( Shaum) menurut bahasa artinya : mencegah dari sesuatu, Sedangkan pengertian puasa menurut istilah artinya : mencegah sesuatu yang tertentu dari orang tertentu dengan syarat- syatat tertentu.

Zakat

"Zakat" menurut bahasa artinya : Tumbuh, Berkat, atau Banyak kebaikan. 
Sedangkan zakat menurut istilah ( ahlli fiqih ) artinya : kadar harta tertentu yang harus di berikan kepada kelompok- kelompok tertentu dengan berbagai syarat. Dinamakan demikian karena harta itu tumbuh ( berkembang ) sebab di berikannya pada orang  
dan doa penerima ,

Shalat

SHALAT menurut bahasa berarti : Do'a.
Sedangkan menurut Istilah (ahli fiqih) berarti : Perbuatan (gerak) yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat - syarat tertentu

الصلاة في اللغة الدعاء قال الله تعالى { وصل عليهم } أي ادع لهم
وفي الشرع عبارة عن أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشروط والأصل في وجوبها قوله تعالى { وأقيموا الصلاة } أي حافظوا عليها والأحاديث في ذلك كثيرة جدا والإجماع منعقد على ذلك وبدأ بذكر أوقاتها لأن أهم أمور الصلاة معرفة أوقاتها لأن بدخول الوقت تجب وبخروجه تفوت والأصل في التوقيت الكتاب والسنة قال الله تعالى { إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا } أي مكتوبة موقتة وروى ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم 

Thaharah

''Thaharah'' menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah ( ahli fiqih ) Thaharah yaitu : Membersihkan diri dari hadats atau najis, seperti mandi, wudhu, atau tayamum


والطهارة في اللغة النظافة تقول طهرت الثوب أي نظفته وفي الشرع عبارة عن رفع الحدث أو إزالة النجس أو ما في معناهما أو على صورتهما كالغسلة الثانية والثالثة والأغسال المسنونة وتجديد الوضوء والتيمم وغير ذلك مما لا يرفع حدثا ولا يزيل نجسا ولكنه في معناه قال & أنواع المياه & 

Muqodimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulilah dengan rasa syukur ke hadirat Allah swt. yang dengan rahmat dan inayahnya saya bisa membuat blog yang akan membahas tentang terjemahan kitab kifayatulAkhyar saya mengambil sumber dari " Terjemah Khaulashah kifayatul Akhyar " ( penerjemah : Drs. Moh. Rifa'i ~ Drs. Moh. Zuhri~ Drs. Salomo ) Terbitan PT. Karya Toha Putra . Semoga para penerjemah mendapatkan pahala dari Allah swt. Amiin

Sholawat dan salam semoga senantiasa di curahkan kepada junjungan kita, Sayidina Muhammad saw.

Blog ini dimaksudkan untuk menjadi media pembelajaran bagi pelajar pelajar terutama santri ataupun masyarakat umum dalam memahami fiqih islam. Dengan Blog ini semoga kita dapat melaksanakan dan meningkatkan ibadah kita kepada Allah swt. Serta muamalat kita dengan sesama manusia.

Kepada para ulama dan cerdik pandai, saya harap tegur sapanya apabila ada kesalahan dalam penulisan blog ini.

Semoga Blog ini dapat bermanfaat bagi semua, terutama bagi kaum sunni ( Ahlussunah waljamaah ) yang amalannya sering di usik oleh golongan yang biasa menyalahkan amalan ahlussunah waljamaah.

Rabu, 27 April 2011

Pembunuhan

Pembunuhan

Pembunuhan ada 3 macam
- Pembunuhan yang disengaja
- Pembunuhan yang tidak disengaja
- Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh