Sabtu, 30 April 2011
Shalat Wajib, Rakaat dan Waktunya
Shalat wajib ialah shalat yang harus dikerjakan oleh Seorang muslim,
Shalat wajib ada 5, yaitu :
1. Shalat Dhuhur
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak matahari condong ke arah barat sampai bayangan sama dengan bendanya.
2. Shalat 'Ashar
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak bayangan lebih panjang dari benda sampai bayangan 2 kali lebih panjang dari bendanya, sekitar hampir terbenamnya matahari.
3. Shalat Maghrib
Jumlah rakaatnya 3 Rakaat, dan waktunya sejak terbenam matahari sampai mega kuning hilang
4 Shalat Isya
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak hilangnya mega kuning sampai fajar shadiq (hampir) terbit.
5. Shalat Subuh
Jumlah rakaatnya 2 rakaat, Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
Diposting oleh
Unknown
di
23.53
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Shalat
Macam - Macam Air
Air di bagi menjadi 4 macam :
1. Air mutlak
2. Air musyammas
3. Air musta'mal
4. Air yang najis ( terkena najis )
Air mutlak ialah : Air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh untuk bersuci.
Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadast dan najis.
Air musyammas ialah : air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensuikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis. Dan makruh untuk bersuci, berdasarkan hadits yang artinya : " Nabi saw. melarang Aisyah menggunakan air musyammas; beliau bersabda : air itu bisa menimbulkan belang''.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, nabi bersabda yang artinya :
" Barang siapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak) maka jangan menyalahkan (yang lain) kecuali pada dirinya sendiri ".
Air musta'mal ialah : Air yang sudah di pakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak mensucikan , tidak boleh di pakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci berdasar hadits, Nabi bersabda yang artinya : " Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya".
Termasuk air suci yang tidak mensucikan ialah air yang bercampur dengan benda-bebda suci yang merubah rasa atau baunya.
Air najis, yaitu air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa dan baunya. Kalau air itu sedikit (kurang dari 2 kulah ) menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sampai berubah rasa atau baunya.
Yang dimaksud air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua kulah atau lebih. Ukuran dua kulah kurang lebih 500 pon Irak atau kurang lebih 200 liter.
ini tambahan buat ngapalin macam macam air
Diposting oleh
Unknown
di
18.36
4
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Thaharah
Harta Yang Wajib Dizakati
تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.
Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.
Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.
Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''
Diposting oleh
Unknown
di
01.14
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Zakat
Jumat, 29 April 2011
Dasar Wajib Shalat
Asal diwajibkannya shalat berdasarkan firman Allah swt :
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". ( Al Baqarah : 43 )
Ayat tersebut memerintahkan untuk memelihara Shalat. hadits yang menyebut tentang keharusan shalat banyak sekali, dimulai dengan penyebutan waktunya, sebab mengetahui waktu itu penting sekali, dengan masuknya waktu, shalat diwajibkan.
Allah berfirman :
Artinya : "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". ( Annisa : 103 )
Nabi saw. Bersabda yang artinya :
" Jibril as. mengimamiku di rumah dua kali, ia shalat dhuhur bersamaku ketika matahari condong (kebarat) sedikit, dan sahlat Ashar ketika bayangan sudah sama dengan bendanya ( Panjangnya) dan shalat Magrib ketika orang yang puasa berbuka, dan shalat isya ketika mega (awan) merah telah hilang, dan shalat subuh ketika orang orang yang berpuasa sudah tidak boleh makan dan minum".
(HR. Abu Daud Dan Tirmidzi )
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". ( Al Baqarah : 43 )
Ayat tersebut memerintahkan untuk memelihara Shalat. hadits yang menyebut tentang keharusan shalat banyak sekali, dimulai dengan penyebutan waktunya, sebab mengetahui waktu itu penting sekali, dengan masuknya waktu, shalat diwajibkan.
Allah berfirman :
Artinya : "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". ( Annisa : 103 )
Nabi saw. Bersabda yang artinya :
" Jibril as. mengimamiku di rumah dua kali, ia shalat dhuhur bersamaku ketika matahari condong (kebarat) sedikit, dan sahlat Ashar ketika bayangan sudah sama dengan bendanya ( Panjangnya) dan shalat Magrib ketika orang yang puasa berbuka, dan shalat isya ketika mega (awan) merah telah hilang, dan shalat subuh ketika orang orang yang berpuasa sudah tidak boleh makan dan minum".
(HR. Abu Daud Dan Tirmidzi )
Diposting oleh
Unknown
di
14.54
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Shalat
Kamis, 28 April 2011
Air yang boleh di pakai bersuci
بسم الله الرحمن الرحيم
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد
Air yang boleh untuk bersuci ada 7 macam, yaitu :
- Air hujan
- Air laut
- Air Sungai
- Air sumur
- Air mata air ( sumber )
- Air Salju ( air es )
- Air embun
Tentang air hujan Berdasarkan firman Allah swt. :
Artinya :
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). (Al Anfal : 11 )
Tentang air laut, Sabda Nabi saw. yang artinnya :
“Ia (Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.” (Disahihkan oleh ibnu hibban, Ibnu sakan, At turmudzi dan Al- Bukhari)
Tentang air Sungai, air sumber, air es, dan air embun berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata yang artinya :
" Rasulallah saw. ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah) , Saya bertanya : wahai Rasulallah, apa yang tuan baca ? Nabi bersabda : Saya membaca : Ya Allah jauhkan dariku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah bersihkan dariku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran; Ya Allah, bersihkan dariku dari kesalahanku dengan air es dan embun ." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tentang air sumur, Berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Sahl yang artinya
" Mereka (para sahabat) bertanya : "Ya Rasulallah, Tuan berwudlu dengan air sumur yang budlaah, padahal orang banyak, orang yang haid dan orang yang junub datang kesana ; Nabi bersabda : air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya ".
( Dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ahmad dan lainnya)
Tentang air Sungai, air sumber, air es, dan air embun berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata yang artinya :
" Rasulallah saw. ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah) , Saya bertanya : wahai Rasulallah, apa yang tuan baca ? Nabi bersabda : Saya membaca : Ya Allah jauhkan dariku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah bersihkan dariku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran; Ya Allah, bersihkan dariku dari kesalahanku dengan air es dan embun ." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tentang air sumur, Berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Sahl yang artinya
" Mereka (para sahabat) bertanya : "Ya Rasulallah, Tuan berwudlu dengan air sumur yang budlaah, padahal orang banyak, orang yang haid dan orang yang junub datang kesana ; Nabi bersabda : air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya ".
( Dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ahmad dan lainnya)
Diposting oleh
Unknown
di
13.43
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Thaharah
Berburu dan Menyembelih
Firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ( Al-maidah : 2 )
Hukum berburu
Berburu hukumnya mubah, sebab perintah ( berburu dalam ayat tersebut) sesudah larangan
Diposting oleh
Unknown
di
11.04
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Berburu dll
Perang
perang ( melawan musuh orang kafir yang menyerang ) hukumnya fardlu kifayah.
Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,
(Surat An-Nisā' : 95 )
Hukum perang tidak sampai fardlu ain sebab, kalau setiap orang diwajibkan perang kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang sosial (yang lainnya) menjadi sepi, perekonomian macet , hal yang demikian akan meruntuhkan negara.
Diposting oleh
Unknown
di
10.53
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Perang
Definisi Nikah
Nikah menurut bahasa artinya : Mengumpulkan.
Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Sabda Nabi Saw. :
إنكهواالولود
"Ingkihuul waluud".
Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "
Diposting oleh
Unknown
di
10.30
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Nikah
Faraidl dan Warisan
Definisi :
Faraidl menurut bahasa artinya : ketentuan.
Menurut istilah artinya : bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama ( islam) untuk orang yang berhak.
Pada masa jahiliah hanya orang laki - laki saja yang mendapatkan warisan. Orang perempuan, orang tua , dan anak - anak tidak mendapat.
setelah agama islam lahir, Allah menghapus cara itu (jahiliyyah) .
sabda Nabi Saw. yang artinyya " Allah azza wa jalla telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya, ketahuilah tidak ada wasiyat ke pada waris " (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan ibnu majah)
sahabat yang terkenal dalam ilmu faraidl ada 4 orang, yaitu :
1 Ali
2 Ibn Abbas
3 Ibn Mas'ud
4 Zaid
Faraidl menurut bahasa artinya : ketentuan.
Menurut istilah artinya : bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama ( islam) untuk orang yang berhak.
Pada masa jahiliah hanya orang laki - laki saja yang mendapatkan warisan. Orang perempuan, orang tua , dan anak - anak tidak mendapat.
setelah agama islam lahir, Allah menghapus cara itu (jahiliyyah) .
sabda Nabi Saw. yang artinyya " Allah azza wa jalla telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya, ketahuilah tidak ada wasiyat ke pada waris " (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan ibnu majah)
sahabat yang terkenal dalam ilmu faraidl ada 4 orang, yaitu :
1 Ali
2 Ibn Abbas
3 Ibn Mas'ud
4 Zaid
Diposting oleh
Unknown
di
10.12
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Faraidl
Muamalah
Dasar jual beli.
“Dua orang yang bertransaksi jual beli itu punya hak khiyar (memilih) selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menerangkan (apa adanya), maka keduanya akan diberi barakah dalam jual belinya. Tapi bila mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat) maka akan dihilangkan keberkahan jual beli atas keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)
jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi. Allah telah mengajarkan dengan firman-Nya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
dan sabda Nabi Saw. Memperkuat ayat diatas :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Diposting oleh
Unknown
di
09.52
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Muamalah
Haji
Arti haji
Haji menurut bahasa artinya : Maksud
Sedangkan menurut istilah artinya : bermaksud berkunjung ke Masjidil Haram (ka'bah) untuk tujuan tertentu
Haji menurut bahasa artinya : Maksud
Sedangkan menurut istilah artinya : bermaksud berkunjung ke Masjidil Haram (ka'bah) untuk tujuan tertentu
Diposting oleh
Unknown
di
09.17
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Haji
Puasa
Puasa ( Shaum) menurut bahasa artinya : mencegah dari sesuatu, Sedangkan pengertian puasa menurut istilah artinya : mencegah sesuatu yang tertentu dari orang tertentu dengan syarat- syatat tertentu.
Diposting oleh
Unknown
di
09.10
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Puasa
Zakat
"Zakat" menurut bahasa artinya : Tumbuh, Berkat, atau Banyak kebaikan.
Sedangkan zakat menurut istilah ( ahlli fiqih ) artinya : kadar harta tertentu yang harus di berikan kepada kelompok- kelompok tertentu dengan berbagai syarat. Dinamakan demikian karena harta itu tumbuh ( berkembang ) sebab di berikannya pada orang
dan doa penerima ,
Sedangkan zakat menurut istilah ( ahlli fiqih ) artinya : kadar harta tertentu yang harus di berikan kepada kelompok- kelompok tertentu dengan berbagai syarat. Dinamakan demikian karena harta itu tumbuh ( berkembang ) sebab di berikannya pada orang
dan doa penerima ,
Diposting oleh
Unknown
di
09.04
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Zakat
Shalat
SHALAT menurut bahasa berarti : Do'a.
Sedangkan menurut Istilah (ahli fiqih) berarti : Perbuatan (gerak) yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat - syarat tertentu
الصلاة في اللغة الدعاء قال الله تعالى { وصل عليهم } أي ادع لهم
وفي الشرع عبارة عن أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشروط والأصل في وجوبها قوله تعالى { وأقيموا الصلاة } أي حافظوا عليها والأحاديث في ذلك كثيرة جدا والإجماع منعقد على ذلك وبدأ بذكر أوقاتها لأن أهم أمور الصلاة معرفة أوقاتها لأن بدخول الوقت تجب وبخروجه تفوت والأصل في التوقيت الكتاب والسنة قال الله تعالى { إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا } أي مكتوبة موقتة وروى ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
Sedangkan menurut Istilah (ahli fiqih) berarti : Perbuatan (gerak) yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat - syarat tertentu
الصلاة في اللغة الدعاء قال الله تعالى { وصل عليهم } أي ادع لهم
وفي الشرع عبارة عن أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشروط والأصل في وجوبها قوله تعالى { وأقيموا الصلاة } أي حافظوا عليها والأحاديث في ذلك كثيرة جدا والإجماع منعقد على ذلك وبدأ بذكر أوقاتها لأن أهم أمور الصلاة معرفة أوقاتها لأن بدخول الوقت تجب وبخروجه تفوت والأصل في التوقيت الكتاب والسنة قال الله تعالى { إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا } أي مكتوبة موقتة وروى ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
Diposting oleh
Unknown
di
02.21
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Shalat
Thaharah
''Thaharah'' menurut bahasa artinya bersih dan suci. Menurut istilah ( ahli fiqih ) Thaharah yaitu : Membersihkan diri dari hadats atau najis, seperti mandi, wudhu, atau tayamum
والطهارة في اللغة النظافة تقول طهرت الثوب أي نظفته وفي الشرع عبارة عن رفع الحدث أو إزالة النجس أو ما في معناهما أو على صورتهما كالغسلة الثانية والثالثة والأغسال المسنونة وتجديد الوضوء والتيمم وغير ذلك مما لا يرفع حدثا ولا يزيل نجسا ولكنه في معناه قال & أنواع المياه &
والطهارة في اللغة النظافة تقول طهرت الثوب أي نظفته وفي الشرع عبارة عن رفع الحدث أو إزالة النجس أو ما في معناهما أو على صورتهما كالغسلة الثانية والثالثة والأغسال المسنونة وتجديد الوضوء والتيمم وغير ذلك مما لا يرفع حدثا ولا يزيل نجسا ولكنه في معناه قال & أنواع المياه &
Diposting oleh
Unknown
di
02.13
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Thaharah
Muqodimah
بسم الله الرحمن الرحيم
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulilah dengan rasa syukur ke hadirat Allah swt. yang dengan rahmat dan inayahnya saya bisa membuat blog yang akan membahas tentang terjemahan kitab kifayatulAkhyar saya mengambil sumber dari " Terjemah Khaulashah kifayatul Akhyar " ( penerjemah : Drs. Moh. Rifa'i ~ Drs. Moh. Zuhri~ Drs. Salomo ) Terbitan PT. Karya Toha Putra . Semoga para penerjemah mendapatkan pahala dari Allah swt. Amiin
Sholawat dan salam semoga senantiasa di curahkan kepada junjungan kita, Sayidina Muhammad saw.
Blog ini dimaksudkan untuk menjadi media pembelajaran bagi pelajar pelajar terutama santri ataupun masyarakat umum dalam memahami fiqih islam. Dengan Blog ini semoga kita dapat melaksanakan dan meningkatkan ibadah kita kepada Allah swt. Serta muamalat kita dengan sesama manusia.
Kepada para ulama dan cerdik pandai, saya harap tegur sapanya apabila ada kesalahan dalam penulisan blog ini.
Semoga Blog ini dapat bermanfaat bagi semua, terutama bagi kaum sunni ( Ahlussunah waljamaah ) yang amalannya sering di usik oleh golongan yang biasa menyalahkan amalan ahlussunah waljamaah.
Diposting oleh
Unknown
di
01.13
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Rabu, 27 April 2011
Pembunuhan
Pembunuhan
Pembunuhan ada 3 macam
- Pembunuhan yang disengaja
- Pembunuhan yang tidak disengaja
- Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh
Pembunuhan ada 3 macam
- Pembunuhan yang disengaja
- Pembunuhan yang tidak disengaja
- Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh
Diposting oleh
Unknown
di
10.33
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Pidana