Shalat sunat yang melakukannya harus dengan berjamaah ada 5 :
1. Shalat sunat hari raya fitrah ( shalat ied )
2. Shalat sunat hari raya qurban
3. Shalat sunat gerhana matahari
4. Shalat sunat gerhana bulan
5. Shalat sunat minta hujan ( istisqa )
kifayatul akhyar, kifayatulakhyar, fiqih kifayatulakhyar, kitab kifayatul akhyar
Rabu, 04 Mei 2011
Shalat Sunat Berjamaah
Diposting oleh
Unknown
di
00.02
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Shalat
Minggu, 01 Mei 2011
Syarat Wajib Shalat
Syarat Wajib Shalat ada 3, yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
Kalau tiga syarat tersebut terkumpul pada seseorang, dan untuk wanita dalam keadaan suci, tidak sedang haid atau nifas, maka wajib shalat.
Orang kafir tidak ada kewajiban shalat, dan tidak harus mengqadla shalat dikala ia masuk islam. Tetapi orang yang murtad, kalau kembali lagi menjadi muslim wajib mengqadla shalat yang di tinggalkannya.
Sedangkan anak kecil, orang gila orang sakit, hilang akalnya sebab sakit, tidak berkewajiban shalat, berdasar sabda nabi
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
Kalau tiga syarat tersebut terkumpul pada seseorang, dan untuk wanita dalam keadaan suci, tidak sedang haid atau nifas, maka wajib shalat.
Orang kafir tidak ada kewajiban shalat, dan tidak harus mengqadla shalat dikala ia masuk islam. Tetapi orang yang murtad, kalau kembali lagi menjadi muslim wajib mengqadla shalat yang di tinggalkannya.
Sedangkan anak kecil, orang gila orang sakit, hilang akalnya sebab sakit, tidak berkewajiban shalat, berdasar sabda nabi
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
(رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم 1423، والنسائي، رقم 3432، وابن ماجه، رقم 2041)
(HR. Abu Dawud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041)
Diposting oleh
Unknown
di
23.29
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Shalat
Menyamak Kulit
Hukum menyamak kulit
Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya ( anjing, babi ).
Ibn Abbas meriwayatkan, bahwa :
Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya ( anjing, babi ).
Ibn Abbas meriwayatkan, bahwa :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya : " Apabila kulit bangkai itu disamak sudah suci ". (HR. Muslim)
Pengertian suci di sini, bahwa : kulit bangkai yang sudah di samak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat, seperti alat shalat, kantong air, alas tidur, dll. Tetapi tidak boleh di makan.
Diposting oleh
Unknown
di
23.03
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Thaharah