Dan disunahkan menyeluruh takziahnya kepada seluruh keluarga mayat , baik kepada anak anaknya maupun yg tua, Tidak bertakziah pemudi (gadis) kecuali bersama mahromnya.
Yang paling utama , adanya taziah sebelum penguburan. Karena itu waktu yang sangat (paling) sedih.
Dan adanya takziah tersebut 3 hari , Sebab menurut kebiasaannya kesusahan yang sangat itu tidak lebih dari 3 hari
Setelah 3 hari makruh, karena dapat memperbaharui kesedihan.
Dan telah menjadikan Rasulullah saw. Puncak kesedihan adalah tiga hari.
Sebab dalam sahih bukhari dan muslim disebutkan yang artinya :
"Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak halal berkabung atas mayit lebih dari 3 hari."
Permulaan tiga hari itu semenjak mayit dikubur.
Pengecualian ketetapan ini apabila orang yang takziah atau orang yang ditakziahi sedang bepergian. (Misal orang merantau) jika demikian masa takziah itu berterusan hingga kembalinya orang yg bepergian.