TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Kamis, 28 April 2011

Definisi Nikah

Nikah menurut bahasa artinya : Mengumpulkan.

Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
4:3


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sabda Nabi Saw. 


 إنكهواالولود

"Ingkihuul waluud".

Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "

0 komentar:

Posting Komentar