Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Sabda Nabi Saw. :
إنكهواالولود
"Ingkihuul waluud".
Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "
0 komentar:
Posting Komentar