TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Minggu, 01 Mei 2011

Menyamak Kulit

Hukum menyamak kulit
Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya ( anjing, babi ).



Ibn Abbas meriwayatkan, bahwa :

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ



Pengertian suci di sini, bahwa : kulit bangkai yang sudah di samak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat, seperti alat shalat, kantong air, alas tidur, dll. Tetapi tidak boleh di makan.




0 komentar:

Posting Komentar