Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya ( anjing, babi ).
Ibn Abbas meriwayatkan, bahwa :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya : " Apabila kulit bangkai itu disamak sudah suci ". (HR. Muslim)
Pengertian suci di sini, bahwa : kulit bangkai yang sudah di samak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat, seperti alat shalat, kantong air, alas tidur, dll. Tetapi tidak boleh di makan.
0 komentar:
Posting Komentar