TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Minggu, 01 Mei 2011

Syarat Wajib Shalat

Syarat Wajib Shalat ada 3, yaitu :

1. Islam


2. Baligh



3. Berakal




Kalau tiga syarat tersebut terkumpul pada seseorang, dan untuk wanita dalam keadaan suci, tidak sedang haid atau nifas, maka wajib shalat.

Orang kafir tidak ada kewajiban shalat, dan tidak harus mengqadla shalat dikala ia masuk islam. Tetapi orang yang murtad, kalau kembali lagi menjadi muslim wajib mengqadla shalat yang di tinggalkannya.

Sedangkan anak kecil, orang gila orang sakit, hilang akalnya sebab sakit, tidak berkewajiban shalat, berdasar sabda nabi




رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

 (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم 1423، والنسائي، رقم  3432، وابن ماجه، رقم 2041)



(HR. Abu Dawud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041)

1 komentar:

Fitriana mengatakan...

Wah aku ini orang yang masuk ke dalam 3 syarat itu jadi ga ada alasan aku ninggalain shalat. maafkan aku ya
Allah

Posting Komentar