Qurban hukumnya sunah muakad untuk orang- orang yang mempunyai kesanggupan.
Imam malik berpendapat : Qurban hukumnya wajib (bagi orang yang kuat).
Imam abu hanfah berpendapat : qurban hukumnya wajib untuk orang yang bermukim ( tidak bepergian), yang mempunyai kesanggupan.
Imam malik berpendapat : Qurban hukumnya wajib (bagi orang yang kuat).
Imam abu hanfah berpendapat : qurban hukumnya wajib untuk orang yang bermukim ( tidak bepergian), yang mempunyai kesanggupan.
0 komentar:
Posting Komentar