"Zakat" menurut bahasa artinya : Tumbuh, Berkat, atau Banyak kebaikan.
Sedangkan zakat menurut istilah ( ahlli fiqih ) artinya : kadar harta tertentu yang harus di berikan kepada kelompok- kelompok tertentu dengan berbagai syarat. Dinamakan demikian karena harta itu tumbuh ( berkembang ) sebab di berikannya pada orang
dan doa penerima ,
Kamis, 28 April 2011
Zakat
Diposting oleh
Unknown
di
09.04
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Label:
Zakat
0 komentar:
Posting Komentar