perang ( melawan musuh orang kafir yang menyerang ) hukumnya fardlu kifayah.
Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,
(Surat An-Nisā' : 95 )
Hukum perang tidak sampai fardlu ain sebab, kalau setiap orang diwajibkan perang kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang sosial (yang lainnya) menjadi sepi, perekonomian macet , hal yang demikian akan meruntuhkan negara.
0 komentar:
Posting Komentar