TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Kamis, 28 April 2011

Perang



perang ( melawan musuh orang kafir yang menyerang ) hukumnya fardlu kifayah.

4:95

Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,

(Surat An-Nisā' : 95 )


Hukum perang tidak sampai fardlu ain sebab,  kalau setiap orang diwajibkan perang kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang sosial (yang lainnya) menjadi sepi, perekonomian macet , hal yang demikian akan meruntuhkan negara.

0 komentar:

Posting Komentar