تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.
Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.
Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.
Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''
0 komentar:
Posting Komentar