TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Sabtu, 30 April 2011

Harta Yang Wajib Dizakati



 تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, Yaitu :
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.

Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43

2:43


Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.

Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.

Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''

0 komentar:

Posting Komentar