TERIMA KASIH TELAH BELAJAR DI BLOG INI,SELALU KUNJUNGI KIFAYATUL AKHYAR UNTUK BELAJAR FIQIH MADZHAB IMAM SYAFI'I

Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunah muakad untuk orang- orang yang mempunyai kesanggupan.


Imam malik berpendapat : Qurban hukumnya wajib (bagi orang yang kuat).

Imam abu hanfah berpendapat : qurban hukumnya wajib untuk orang yang bermukim ( tidak bepergian), yang mempunyai kesanggupan.

Selasa, 27 September 2011

Arti Haji

Haji menurut bahasa artinya : maksud
Sedangkan menurut istilah : Bermaksud berkunjung ke Masjidil haram (ka'bah) untuk tujuan tertentu.

Kamis, 11 Agustus 2011

Rukun Puasa

Kewajiban yang harus ditaati selama berpuasa ada 5 perkara :

1. Niat
2. Mencegah makan dan minum
3. Mencegah bersenggama (bersetubuh)
4. Menjaga Muntah
5. Mengetahui Waktu

 Puasa harus dengan niat; kalau tidak, puasanya tidak syah.
Tempat niat di hati dan dilakukan oada malam harinya (menjelang berpuasa). Dan boleh berniat sekali untuk satu bulan (menurut sebagian pendapat). Sesudah niat, boleh makan atau minum ataupun bersenggama sampai menjelang fajar. Niat yang bersamaan dengan fajar tidak boleh; sebab tidak di malam hari. Dan sempurnanya niat harus jelas untuk berpuasa besok memenuhi kewajiban Allah ta'ala.
Dikala sedang berpuasa, bila niat berbuk tetapi tidak dilaksanakan, maka puasanya tetap sah tidak batal.

  Orang yang berpuasa harus menjaga diri dari yang membatalkannya, Seperti : makan, Minum, Bersenggama, Muntah yang di sengaja. Yang di maksud dengan "makan" ialah : memasukan sesuatu kedalam tubuh lewat lubang-lubang tubuh dengan sengaja dan ingat sedang puasa. Dalam tubuh yang di maksud ialah perut meskipun tidak sampai padanya. Maka apabila memasukan sesuatu ke dalam telinga, atau menyumbat lubang kemaluan, batalah puasanya. Tetapi menusuk lengan dengan pisau tidak membatalkan puasa, sebab tidak ada hubungannya dengan perut.

  Kalau air liur keluar dari bibir, kemudian ditelan, Batalah puasanya demikian juga berkumur atau menghisap air  ke hidung ; kalau sampai perut, batal puasanya, tetapi kalau tidak, maka puasanya tidak batal.  Orang yang makan atau minum, tidak ingat dirinya sedang berpuasa, tidak batal puasanya.

Sebagaimana telah disebut oleh sabda Nabi saw. :



artinya : “Barang siapa yang lupa, Sedangkan ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia  menyempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang meberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rabu, 10 Agustus 2011

Syarat Wajib Puasa Ramadhan



Kewajiban puasa berhubungan erat dengan muslim. Hanya orang Islam saja yang diwajibkan  Berpuasa dengan Syarat - Syarat :

1. Orang Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Kuat (Sehat)

Orang kafir tidak berkewajiban puasa, Sebab puasa  adalah ibadah, sedang orang kafir bukanlah ahli ibadah, karenanya tidak berkewajiban puasa. Kalau orang kafir berpuasa, puasanya tidak syah.

Anak- Anak dan orang gila tidak berkewajiban puasa, Sebagaiman disabdakan oleh nabi Saw. yang artinya

Tiga orang terlepas dari pada hukum : a) orang yang sedang tidur sehingga ia bangun; b) orang gila sampai ia sembuh; c) anak-anak sampai balig.” (HR. Abu Daud dan Nasai)




Sedang orang yang tidak kuat berpuasa atau tidak berpuasa karena halangan yang tidak dapat ditanggung lagi seperti : Sakit Tua, Sakit yang tidak mungkin di sembuhkan, Tua, tidak berkewajiban berpuasa , tetapi menggantinya dengan membayar fidyah (ganti / Denda ) 1 mud beras (576 gram) setiap harinya, dan diberikan kepada fakir miskin. Tetapi kalau orang tersebut (yang tidak sanggup berpuasa) tidak sanggup membayar fidyah, (karena miskin) ia bebas.

Selasa, 09 Agustus 2011

Dasar Wajib Puasa



Kewajiban berpuasa berdasar firman Allah swt. dalam Al-Quran yang mulia :

2:183

2:184

2:185


Artinya :
   Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,


(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.


Dan hadits nabi yang artinya :



Islam didirikan atas lima sendi, yaitu 1. Mengakui bahwa tak ada  Tuhan 
melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad pesuruh Allah, 2. 
Mendirikan Shalat, 3. Menunaikan zakat, 4. Berpuasa Ramadlan  dan  5. 
Berhajji. 


[HR. Bukhari dan Muslim]

Jumat, 27 Mei 2011

Hukum Nikah

Hukum nikah sangat erat hubungannya dengan mukhalaf ( pelakunya). Kalau ia (mukhalaf) sudah memerlukan, hukumnya wajib. Kalau ia ( mukhalaf) tidak mampu maka hukumnya makruh. Kalau ia berniat menyakiti isteri maka hukumnya haram. Sedangkan hukum asal dari nikah adalah mubah.

Nikah hukumnya sunnat bagi orang yang memerlukannya.
Syariat nikah berasal dari Al-Qur'a, dan Hadits serta ijma' ulama

Firman Allah swt. :
24:32

Artinya :
                  "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui"

Jumat, 20 Mei 2011

Syarat Syah Wudlu


Syarat syah wudlu ada 5 :


1. Islam



2. Tamyiz

3. Airnya Suci

4. Tidak ada halangan batin ( Seperti akal tidak sehat )

5. Tidak ada halangan dari Agama ( Seperti haid, nifas, dan lain lain)

Selasa, 17 Mei 2011

Siwak


Siwak ialah membersihkan mulut dan gigi

 


Siwak sangat perlu pada setiap waktukecuali orang yang sedang berpuasa sesudah matahari condong kea rah barat. Lebih-lebih dalam 3 keadaan berikut siwak sangat diutamakaan pada waktu)
1.       Sewaktu bangun tidur. 

Nabi membiasakannya , seperti  tersebut dalam hadits yang artinya “ Rasullalah saw. Ketika bangun tidur bersiwakMenurut riwayat lain : menggosok mulutnya dengansiwak”. (HR. Bukhari dan muslim)

2.       Ketika akan shalat (berwudlu). 

Nabi bersabda : “ kalau tidak karena aku merasa berat atas umatku ( khawatir memberatkansungguh akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak sahlat”.( HR. Bukhari dan Muslim)
3.       Ketika mulut berbau 

baik karena makanseperti bau bawang putihpetejengkolatau karena diam yang lama, dllDalam riwayat yang lain nabi bersabda :“Dari aisyah ra. Dari nabi saw. Bersabda : shalat (sunat) 2 rakaat (yang di kerjakan ) dengan bersiwak itu lebih baik dari shalat (sunnat) 70 rakaat yang tidak dengan siwak” (HR. Abu Nu’aim)

 

Disamping itu disunahkan juga bersiwak sebelum membaca Al-Quran dadiwaktu giginya menguning karena kotorwalaupun mulutnya itu tidak berbau.
  



kitab kifayatulakhyar, kifayatul akhyar, terjemahan kifayatul akhyar, kifayatul akhyar, buku kifayatulakhyar, kelengkapan orang salih 

Senin, 16 Mei 2011

Bejana emas dan perak



Tidak boleh memakai bejana dari emas dan perak, berdasarkan hadits, Nabi bersabda yang artinya : 
" Kamu sekalian jangan memakai sutera dan jangan minum dengan tempat dari emas dan perak; sesungguhnya benda-benda itu semua untuk orang kafir di dunia (ini) dan untuk kamu (nanti) di akhirat".
(HR. Bukhari dan Muslim)

dalam riwayat Muslim, Nabi bersabda yang artinya :

"orang yang minum dengan tempat (cangkir-gelas) yang terbuat dari emas atau perak, sesungguhnya ia memenuhi perutnya dengan api neraka"
(HR. Muslim)





terjemahan kifayatulakhyar, kifayatul akhyar, kitab kifayatul akhyar

Selasa, 10 Mei 2011

Shalat sunat rawatib

Shalat sunat rawatib

Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang berdampingan waktunya dengan shalat wajib. Shalat ini ada 17 rakaat ( ada pula yang berpendapat 10 rakaat )
sholat1-300x240.jpg (300×240)
17 rakaat tersebut ialah :
1.       Dua (2 ) rakaat fajar ( sebelum subuh
2.       Empat ( 4 ) raka’at sebelum duhur
3.       Dua (2 ) raka’at setelah dhuhur.
4.       Empat (4) raka’ at sebelum ashar
5.       Dua (2 ) raka’at sesudah maghrib.
6.       Tiga (3) raka’at sesudah Isya’ ( satu raka’at dari yang 3 itu shalat witir).



Adapun yang berpendapat 10 (sepuluh raka’at) ialah :
1.  Dua (2) raka’at sebelum Shubuh.
2. Dua (2) raka’at sebelum dhuhur.
3. Dua (2) rka’at setelah Dhuhur.
4. Dua (2) raka’at sebelum Asar.
5. Dua (2) raka’at sesudah Isya’.

Pendapat ini berdasar riwayat ( hadits ) yang di riwayatkan oleh ibn Umar yang artinya :
Saya (ibn Umar) shalat bersama nabi 2 raka’at sebelum dhuhur, 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah magrib dan 2 rakaat sesudah isya’’.

Adapun hadits-hadits yang menunjukan nabi shalat sunnat sebelum duhur  4 raka’at dan 4 raka’at sebelum ashar , ialah hadits dari Ali ra. Yang artinya :
Adalah Nabi Shalat sunat  sebelum ashar 4 raka’at yang beliau pisah (dengan salam)

Aisyarah juga meriwayatkan yang artinya :
“Adalah nabi tidak pernah meninggalkan shalat sunat 4 raka’at sebelum dhuhur.” (H.R Bukhari)

Rabu, 04 Mei 2011

Shalat Sunat Berjamaah

Shalat sunat yang melakukannya harus dengan berjamaah ada 5 :


1. Shalat sunat hari raya fitrah ( shalat ied )





2. Shalat sunat hari raya qurban 







3. Shalat sunat gerhana matahari





4. Shalat sunat gerhana bulan







5. Shalat sunat minta hujan ( istisqa )







kifayatul akhyar, kifayatulakhyar, fiqih kifayatulakhyar, kitab kifayatul akhyar

Minggu, 01 Mei 2011

Syarat Wajib Shalat

Syarat Wajib Shalat ada 3, yaitu :

1. Islam


2. Baligh



3. Berakal




Kalau tiga syarat tersebut terkumpul pada seseorang, dan untuk wanita dalam keadaan suci, tidak sedang haid atau nifas, maka wajib shalat.

Orang kafir tidak ada kewajiban shalat, dan tidak harus mengqadla shalat dikala ia masuk islam. Tetapi orang yang murtad, kalau kembali lagi menjadi muslim wajib mengqadla shalat yang di tinggalkannya.

Sedangkan anak kecil, orang gila orang sakit, hilang akalnya sebab sakit, tidak berkewajiban shalat, berdasar sabda nabi




رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

 (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم 1423، والنسائي، رقم  3432، وابن ماجه، رقم 2041)



(HR. Abu Dawud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041)

Menyamak Kulit

Hukum menyamak kulit
Kulit bangkai bisa jadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing, kulit babi/ celeng, dan binatang yang lahir dari keduanya ( anjing, babi ).



Ibn Abbas meriwayatkan, bahwa :

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ



Pengertian suci di sini, bahwa : kulit bangkai yang sudah di samak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat, seperti alat shalat, kantong air, alas tidur, dll. Tetapi tidak boleh di makan.




Sabtu, 30 April 2011

Shalat Wajib, Rakaat dan Waktunya


Shalat wajib ialah shalat yang harus dikerjakan oleh Seorang muslim,
Shalat wajib ada 5, yaitu :

1. Shalat Dhuhur



Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak matahari condong ke arah barat sampai bayangan sama dengan  bendanya.

2. Shalat 'Ashar 
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak bayangan lebih panjang dari benda sampai bayangan 2 kali lebih panjang dari bendanya, sekitar hampir terbenamnya matahari.

3. Shalat Maghrib
Jumlah rakaatnya 3 Rakaat, dan waktunya sejak terbenam matahari sampai mega kuning hilang

4 Shalat Isya
Jumlah rakaatnya 4 rakaat, dan waktunya sejak hilangnya mega  kuning sampai fajar shadiq (hampir) terbit.

5. Shalat Subuh
Jumlah rakaatnya 2 rakaat, Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.



Macam - Macam Air




Air di bagi menjadi 4 macam :


1. Air mutlak
2. Air musyammas
3. Air musta'mal
4. Air yang najis ( terkena najis )


Air mutlak ialah : Air yang suci lagi mensucikan dan tidak makruh untuk bersuci. 
Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan  hadast  dan najis.




Air musyammas ialah : air yang terkena sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensuikan, tetapi makruh untuk dipergunakan bersuci.
Air ini suci, sebab tidak terkena najis. Dan makruh untuk bersuci, berdasarkan hadits yang artinya : " Nabi saw. melarang Aisyah menggunakan air musyammas; beliau bersabda : air itu bisa menimbulkan belang''.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, nabi bersabda yang artinya :
" Barang siapa yang mandi dengan air musyammas, kemudian menjadi belang (supak) maka jangan menyalahkan (yang lain) kecuali pada dirinya sendiri ".




Air musta'mal ialah : Air yang sudah di pakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak  mensucikan , tidak boleh di pakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci berdasar hadits, Nabi bersabda yang artinya : " Allah menciptakan air itu suci, tidak ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah berubah rasa atau baunya".


Termasuk air suci yang tidak mensucikan ialah air yang bercampur dengan benda-bebda suci yang merubah rasa atau baunya.




Air najis, yaitu air yang sedikit (atau banyak) yang terkena najis sehingga berubah rasa dan baunya.  Kalau air itu sedikit (kurang dari 2 kulah ) menjadi najis sebab bercampur dengan najis, baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak, menjadi najis sampai berubah rasa atau baunya.


Yang dimaksud air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, dan air banyak ialah kalau sudah sampai dua kulah atau lebih. Ukuran dua kulah kurang lebih 500 pon Irak atau kurang lebih 200 liter.


ini tambahan buat ngapalin macam macam air

Harta Yang Wajib Dizakati



 تجب الزكاة في خمسة أشياء المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

Harta yang wajib dizakati ada 5 macam, Yaitu :
1. Ternak
2. Emas dan perak
3. Tanaman ( Hasil Tanaman )
4. Buah- buahan
5. Barang Dagangan.

Keharusan zakat ditetapkan oleh Kitab (Al Qur'an) dan Sunnah.
Firman Allah dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah : 43

2:43


Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku''.

Zakat menjadi salah satu rukun islam, siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir (kecuali yang mualaf )
Orang yang tidak mau membayar zakat harus diambil dengan cara paksa.

Zakat ada 2 macam, Yaitu yang berhubungan dengan diri ( badan ) disebut zakat fitrah, dan yang kedua berhubungan dengan harta dan disebut dengan " zakat maal''

Jumat, 29 April 2011

Dasar Wajib Shalat

Asal diwajibkannya shalat berdasarkan firman Allah swt :

2:43

Artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". ( Al Baqarah : 43 )





Ayat tersebut memerintahkan untuk memelihara Shalat. hadits yang menyebut tentang keharusan shalat banyak sekali, dimulai dengan penyebutan waktunya, sebab mengetahui waktu itu penting sekali,  dengan masuknya waktu, shalat diwajibkan. 
Allah berfirman : 


4:103


Artinya :   "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". ( Annisa : 103 )


Nabi saw. Bersabda yang artinya :


" Jibril as. mengimamiku di rumah dua kali, ia shalat dhuhur bersamaku ketika matahari condong  (kebarat) sedikit, dan sahlat Ashar ketika bayangan sudah sama dengan bendanya ( Panjangnya) dan shalat Magrib ketika orang yang puasa berbuka, dan shalat isya ketika mega (awan) merah telah hilang, dan shalat subuh ketika orang orang yang berpuasa sudah tidak boleh makan dan minum". 
(HR. Abu Daud Dan Tirmidzi )

Kamis, 28 April 2011

Air yang boleh di pakai bersuci

 بسم الله الرحمن الرحيم


 المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد 

Air yang boleh untuk bersuci ada 7 macam, yaitu :
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air Sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air ( sumber )
  6. Air Salju ( air es )
  7. Air embun 

Tentang air hujan Berdasarkan firman Allah swt. :

8:11

Artinya :
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). (Al Anfal : 11 )


Tentang air laut, Sabda Nabi saw. yang artinnya :
“Ia (Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.” (Disahihkan oleh ibnu hibban, Ibnu sakan, At turmudzi dan Al- Bukhari)


Tentang air Sungai, air sumber, air es, dan air embun berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata yang artinya :

" Rasulallah saw. ketika bertakbir dalam shalat diam sebentar sebelum membaca (fatihah) , Saya bertanya : wahai Rasulallah, apa yang tuan baca ? Nabi bersabda : Saya membaca : Ya Allah jauhkan dariku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah bersihkan dariku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran; Ya Allah, bersihkan dariku dari kesalahanku dengan air es dan embun ." (HR. Bukhari dan Muslim).


Tentang air sumur, Berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Sahl yang artinya 


" Mereka (para sahabat) bertanya : "Ya Rasulallah, Tuan berwudlu dengan air sumur yang budlaah, padahal orang banyak, orang yang haid dan orang yang junub datang kesana ; Nabi bersabda  : air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya ". 
( Dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ahmad dan lainnya)

Berburu dan Menyembelih

Firman Allah :
5:2

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ( Al-maidah : 2 )

Hukum berburu
Berburu hukumnya mubah, sebab perintah ( berburu dalam ayat tersebut) sesudah larangan

Perang



perang ( melawan musuh orang kafir yang menyerang ) hukumnya fardlu kifayah.

4:95

Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,

(Surat An-Nisā' : 95 )


Hukum perang tidak sampai fardlu ain sebab,  kalau setiap orang diwajibkan perang kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang sosial (yang lainnya) menjadi sepi, perekonomian macet , hal yang demikian akan meruntuhkan negara.

Definisi Nikah

Nikah menurut bahasa artinya : Mengumpulkan.

Menurut syara' artinya : akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat ( yang telah tertentu)
untuk berkumpul.
4:3


Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sabda Nabi Saw. 


 إنكهواالولود

"Ingkihuul waluud".

Artinya : '' Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak ( keturunan yang banyak anak ) "

Faraidl dan Warisan

Definisi :
Faraidl menurut bahasa artinya : ketentuan.
Menurut istilah artinya : bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama ( islam) untuk orang yang berhak.
Pada masa jahiliah hanya orang laki - laki saja yang mendapatkan warisan. Orang perempuan, orang tua , dan anak - anak tidak mendapat.
setelah agama islam lahir, Allah menghapus cara itu (jahiliyyah) . 
sabda Nabi Saw. yang artinyya " Allah azza wa jalla telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya, ketahuilah tidak ada wasiyat ke pada waris " (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan ibnu majah)

sahabat yang terkenal dalam ilmu faraidl ada 4 orang, yaitu :
1 Ali
2 Ibn Abbas
3 Ibn Mas'ud
4 Zaid

Muamalah

Dasar jual beli.
jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi. Allah telah mengajarkan dengan firman-Nya :

2:275

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

dan sabda Nabi Saw. Memperkuat ayat diatas : 

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang bertransaksi jual beli itu punya hak khiyar (memilih) selama belum berpisah. Bila keduanya jujur dan menerangkan (apa adanya), maka keduanya akan diberi barakah dalam jual belinya. Tapi bila mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat) maka akan dihilangkan keberkahan jual beli atas keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)



Haji

Arti haji

Haji menurut bahasa artinya : Maksud
Sedangkan menurut istilah artinya : bermaksud berkunjung ke Masjidil Haram (ka'bah) untuk tujuan tertentu

Puasa

Puasa ( Shaum) menurut bahasa artinya : mencegah dari sesuatu, Sedangkan pengertian puasa menurut istilah artinya : mencegah sesuatu yang tertentu dari orang tertentu dengan syarat- syatat tertentu.